TANGERANG—Tiga orang remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, diamankan petugas. Mereka adalah EAA (13) pelajar SMP kelas 7, AMF (18) pelajar SMK kelas 10 dan PAR (17) pelajar SMK kelas 12.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Minggu (09/10/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. “Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi, lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang, ” terang Zain.
Selanjutnya, masih kata dia, dari tangan para pelaku polisi mendapati barang bukti dua senjata tajam yang digunakan yakni berupa celurit berukuran panjang dan celurit berukuran sedang. “Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut, ” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, didapatkan informasi bahwa mereka sengaja melakukan tawuran dengan sebelumnya janjian melalui akun media sosial. “Perbuatan para pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 / 1951 Darurat No 12/ 1951 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun, ” pungkasnya. (Hendi)
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|