Sidang Putusan Kasus Pria Terbunuh dan Terbakar di Mauk Tangerang Divonis Seumur Hidup

    Sidang Putusan Kasus Pria Terbunuh dan Terbakar di Mauk Tangerang Divonis Seumur Hidup


    TANGERANG - W (24), terdakwa kasus pembunuhan pria  berinisial R (37) yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar didalam Empang kawasan persawahan desa ketapang kecamatan Mauk kabupaten Tangerang pada September lalu, divonis seumur hidup, Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

    Pembacaan putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim ketua, ... Diruang sidang  Kejaksaan Negeri Tangerang pada Rabu (22/05).

    "Menjatuhkan vonis seumur hidup oleh karena itu terhadap terdakwa (W) dengan pidana seumur hidup, "ucap hakim dalam pembacaan putusannya.

    Majlis Hakim Ketua, menyebutkan terdakwa (W) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Maka (W) dikenakan pasal 340 KUHP.

    "Menyatakan Terdakwa (W) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum, " katanya,

    "Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, " tambahnya.
    "Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5 ribu, " tambahnya.

    Sementara itu Siti Alawiyah istri alm R  mengatakan kami dari pihak keluarga merasa sangat puas dengan putusan hakim,  
     "Kami pantau terus proses persidangan dari awal sampai dengan putusan hari ini dan alhamdulilah sesuai dengan yang kita harapkan, "ungkap Siti.

    Tidak lupa juga kami sampaikan ucapan terima kasih kepada pihak jaksa, Tim Advokasi LBH PMBI  Saut Dabuke dan Patner, sahabat sahabat serta semua pihak yang sudah mensuport kami mencari keadilan sedari awal sampai dengan putusan hari ini, "tandas nya.

    Sebelumnya, terdakwa (W) didakwa dengan pasal yang berlapis. Pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Kemudian perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

    Sebagaimana diketahui, (W) tega membunuh R (37) dengan membakar dan dibuang di area persawahan di desa ketapang mauk sepatan beberapa waktu yang lalu. (Hadi)

    sidang putusan terbakar mauk seumur hidup
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    dr Hendra Tarmizi Terima 9 Penghargaan dari...

    Artikel Berikutnya

    Siskamling, Satbinmas Polresta Bandara Soetta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami