TANGERANG - Pemerintah Desa Kronjo Kabupaten Tangerang menggelar tasyakuran atas pengesahan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun yang semula enam tahun, kegiatan tasyakuran di isi Dengan Tausyiah Agama dan Santunan Yatim. Bertempat di Halaman Kantor Desa Kronjo. Minggu 14/07/2024
Perpanjangan Masa Jabatan Kades ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga:
Cerita Rakyat Kecil di Balik Covid 19
|
Diketahui, sebanyak 114 Anak Yatim mendapatkan santunan dari Kepala Desa Kronjo H Nurjaman
H Nurjaman dalam sambutan nya mengatakan, acara santunan ini merupakan wujud syukur atas perpanjangan masa jabatan kepala desa. Tak hanya itu, diperpanjang nya jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan sebaik mungkin
"Alhamdulillah Pemerintah Desa Kronjo mempunyai Kas untuk anak Yatim 165jt, dan ini murni uang pribadi dan gaji Kepala Desa Yang tidak pernah diambil" Ucapnya
Nurjaman juga berharap, dengan diperpanjangnya masa Jabatan Kepala Desa, masyarakat Desa Kronjo semakin sejahtera dan maju
"Mari kita sama-sama bangun Pemerintahan Desa Kronjo agar semakin maju dan sejahtera lagi" pungkasnya (frmn/Hadi)